Sabtu, 02 Februari 2013

Pasar kerajinan XT-Square Yogyakarta diharapkan beroperasi akhir tahun

Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan operasional pasar seni dan kerajinan Yogyakarta XT-Square hanya akan dilakukan saat sudah ada landasan hukum yang jelas.

"Peraturan Daerah mengenai BUMD yang akan mengelola sudah ada, tetapi mengenai pelepasan aset dan penyertaan modalnya belum ada kesepakatan. Karenanya, XT-Square belum bisa dioperasionalkan," kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta akan terus berkoordinasi dengan DPRD setempat agar pembahasan tersebut bisa dilakukan lebih cepat karena sudah banyak masyarakat yang menunggu dioperasionalkannya pasar seni dan kerajinan itu.

Ia berharap, operasional XT-Square bisa dilakukan pada akhir tahun karena adanya momentum libur panjang. "Pada saat libur panjang seperti akhir tahun, jumlah wisatawan yang datang ke Yogyakarta biasanya mengalami peningkatan. Ini akan menjadi momentum yang baik," katanya.

Saat ini, lanjut Haryadi, jajaran manajemen XT-Square sudah terbentuk, sehingga saat DPRD Kota Yogyakarta memiliki keputusan terkait pelepasan aset dan penyertaan modal, maka manajemen harus segera bekerja.

"Kalau sudah ada dasar hukum yang jelas, maka manajemen bisa bekerja meskipun nantinya belum semua toko bisa buka secara maksimal," katanya.

Pembahasan mengenai pelapasan aset dan penyertaan modal untuk BUMD Jogjatama Vishesha yang akan mengelola XT-Square terhenti karena adanya perbedaan pendapat di lembaga legislatif.

Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha rencananya akan menerima modal sebesar Rp3 miliar untuk operasional XT-Square selain menerima aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp116 miliar.

Di antaranya anggota dewan terjadi perbedaan pendapat, yaitu setuju atau tidak setuju dengan pelepasan aset dan pemberian modal yang cukup banyak tersebut.

Sementara itu, mengenai rencana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY untuk memeriksa lanjutan proyek XT-Square, Haryadi mengatakan mempersilahkannya.

"Secara resmi, belum ada surat dari BPK terkait hal itu. Tetapi, silahkan saja jika akan melakukan pemeriksaan. Kami sudah menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik," katanya.

Pada April, Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta sempat melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang terkait pembangunan XT-Square karena adanya dugaan penyimpangan dana sebesar Rp2,4 miliar akibat kelebihan pembayaran.

sumber: antaranews.com

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Newer Post Older Post ►
Diberdayakan oleh Blogger.
 

Copyright 2012 pengrajin